Aulia-Rendi Unggul di PSU Pilkada Kukar 2024, Dendi-Alif Menang di Muara Kaman dan Tabang

psu kukar
Perolehan suara tiga pasangan calon di PSU Kukar. (Foto: smartrt.news/jagasuara2024)

Smartr.news, TENGGARONG, — Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) 2024 menunjukkan dominasi pasangan Aulia Rahman Basri – Rendi Solihin, yang unggul di sebagian besar kecamatan. Berdasarkan data rekapitulasi dari JagaSuara 2024 hingga Minggu (20/4), pukul 23.37 WIB, pasangan ini memimpin dengan 57,23 persen suara, dari total 362.900 suara sah yang masuk.

JagaSuara 2024 adalah gerakan dari dan untuk masyarakat yang diinisiasi oleh Netgrit bersama organisasi masyarakat sipil lainnya yang peduli dengan integritas Pemilu 2024.

“Kami tidak berafiliasi atau mewakili lembaga pemerintah maupun para peserta pemilu,” demikian yang tercantum dalam lamannya.

Sedangkan proses Proses Rekapitulasi melalui entri data TPS baik dari publik melalui Mobile App maupun Web App ataupun hasil upload dari sumber lain akan melalui proses verifikasi oleh relawan JagaSuara2024 untuk memastikan akurasi data sebelum direkap dan dipublikasikan.

rekap suara

Rekap suara per kecamatan di PSU Kukar.(Foto:Smartrt.news/jagasuara204)

Hasil Rekapitulasi Sementara:

  • Aulia Rahman – Rendi Solihin: 207.675 suara (57,23%)
  • Dendi Suryadi – Alif Turiadi: 104.513 suara (28,80%)
  • Awang Yacoub Luthman – Ahmad Zais: 50.712 suara (13,97%)

Total TPS masuk tercatat 1.434 dari 1.447 atau 99,10%. Data yang tersedia juga menunjukkan bahwa Aulia-Rendi unggul di 18 dari 20 kecamatan, dengan pengecualian Muara Kaman dan Tabang, yang dimenangkan oleh pasangan Dendi-Alif.

Rincian Hasil di Kecamatan Muara Kaman

psu kukar

Rekap perolehan di Kecamatan Muara Kaman(foto:smartrt.news/jagasuara24)

Di Kecamatan Muara Kaman, pasangan Dendi-Alif unggul tipis atas Aulia-Rendi:

  • Dendi Suryadi – Alif Turiadi: 9.748 suara (47,41%)
  • Aulia Rahman – Rendi Solihin: 9.462 suara (46,02%)
  • Awang Yacoub – Ahmad Zais: 1.350 suara (6,57%)

Dengan 77 TPS yang seluruhnya telah masuk, distribusi suara di kecamatan ini cukup merata. Dendi-Alif unggul di 9 kelurahan, sementara Aulia-Rendi menang di 10 kelurahan. Satu kelurahan dimenangkan oleh pasangan Awang-Ahmad.

Rincian Hasil di Kecamatan Tabang

psu kukar

Rekap di Kecamatan Tabang, Kukar (Foto:smartrt.news/jagasuara)

Pasangan Dendi-Alif juga meraih kemenangan di Kecamatan Tabang, dengan rincian sebagai berikut:

  • Dendi Suryadi – Alif Turiadi: 2.871 suara (50,25%)
  • Aulia Rahman – Rendi Solihin: 2.625 suara (45,95%)
  • Awang Yacoub – Ahmad Zais: 217 suara (3,80%)

Tabang memiliki 36 TPS, dan seluruh data suara telah masuk 100%. Kemenangan ini menjadikan Tabang sebagai satu-satunya kecamatan tempat Dendi-Alif memimpin secara mutlak.

Aulia-Rendi Menang Telak di Beberapa TPS

aulia-rendi

Momen mencoblos di TPS.(Foto:ig kukar.keren)

Pasangan Aulia-Rendi mencatat kemenangan mutlak di sejumlah TPS. Di TPS 01 Kota Bangun Ilir, tempat Aulia Rahman Basri menyalurkan hak pilihnya, mereka meraih 100 persen suara dengan total 362 suara. Demikian pula di TPS 09 Sepatin, Kecamatan Anggana, mereka memperoleh 106 suara, juga tanpa perlawanan dari dua paslon lainnya.

Sementara itu, Rendi Solihin mencoblos di TPS 08 Samboja Utara dan disambut hangat oleh warga serta petugas KPPS. Antusiasme pemilih terlihat tinggi, mencerminkan semangat warga untuk memastikan suara mereka terwakili dalam PSU ini.

“Kita telah melewati PSU dengan damai dan Lancar. Terima kasih kepada KPU, Bawaslu, TNI–Polri, relawan, dan seluruh masyarakat Kukar. Kini, kita tinggal menunggu hasil resmi dari KPU,” kata pasangan Aulia–Rendi seperti dikutip dari IG kukar.keren. Dia juga mengajak seluruh paslon lain untuk bersatu membangun Kukar yang lebih baik

Kehadiran Kandidat di TPS

Pasangan calon nomor urut 2, Awang Yacoub Luthman – Akhmad Zais, juga hadir sejak pagi di TPS masing-masing. Awang mencoblos di TPS 03 Melayu, sementara Akhmad Zais menunaikan hak pilih di TPS 02 Dondang. Keduanya tampak santai namun serius mengikuti proses pemungutan suara yang berlangsung damai.

Tak ketinggalan, pasangan calon nomor urut 3, Dendi Suryadi – Alif Turiadi, hadir di TPS 12 Melayu dan TPS 01 Perjiwa. Mereka menyapa warga dan relawan yang hadir, menunjukkan optimisme dan komitmen mereka dalam proses demokrasi yang transparan.

 

KPU: Hasil Resmi Masih Menunggu Rekapitulasi Manual

KPU mengingatkan bahwa hasil ini masih bersifat sementara dan belum final. “Rekapitulasi resmi akan dilakukan secara manual dan berjenjang. Kami mengimbau seluruh pihak menahan diri dan mengikuti proses hingga penetapan resmi dilakukan,” demikian peringatan di laman KPU.

PSU ini digelar sebagai tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi atas sengketa hasil Pilkada Kukar 2024. Meski berlangsung ulang, antusiasme masyarakat tetap tinggi, tercermin dari partisipasi pemilih dan jumlah suara masuk yang hampir tuntas.

PSU Kukar Digelar Usai MK Diskualifikasi Edi Damansyah

Seperti diketahui, Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Kutai Kartanegara 2024 digelar menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mendiskualifikasi Edi Damansyah sebagai calon bupati. Keputusan ini merupakan hasil dari sengketa yang diajukan pasangan calon nomor urut 03, Dendi Suryadi dan Alif Turiadi.

Dalam Putusan Nomor 195/PHPU.BUP-XXIII/2025, MK menyatakan bahwa Edi Damansyah tidak memenuhi syarat sebagai calon bupati karena telah menjalani masa jabatan lebih dari satu periode, dihitung sejak dirinya menjabat sebagai Wakil Bupati sekaligus Pelaksana Tugas Bupati mulai 10 Oktober 2017.

Mahkamah menyatakan bahwa masa jabatan tersebut harus dianggap sebagai satu periode penuh, sehingga melanggar Pasal 7 ayat (2) huruf n UU Pilkada Nomor 10 Tahun 2016, yang membatasi masa jabatan maksimal dua periode.

Putusan MK juga membatalkan Keputusan KPU Kukar Nomor 1893 Tahun 2024 terkait penetapan hasil Pilkada sebelumnya, dan memerintahkan pelaksanaan PSU tanpa keikutsertaan Edi Damansyah. Partai pengusung diberi kesempatan untuk mengusulkan pengganti Edi, tanpa mengubah nomor urut 1 dan tetap berpasangan dengan Rendi Solihin.

PSU wajib dilaksanakan dalam waktu maksimal 60 hari sejak putusan dibacakan dan menggunakan daftar pemilih yang sama seperti pemilu sebelumnya, yakni pada 27 November 2024. KPU Kukar tidak diwajibkan melaporkan hasil PSU ini kembali ke Mahkamah.***

(Tim Smartrt.news/anang/sumber: jagasuara2024.org, kpu.go.id dan berbagai sumber)

Tinggalkan Komentar