Apakah Masuk IKN Dipungut Biaya? Otorita Ingatkan Pengunjung Laporkan Pungli
Diterbitkan 06 Jul 2025, 23:39 WIB

Potret warga mengunjungi kawasan KIPP IKN. Otorita mengingatkan tidak ada pungutan untuk masuk area ini. (Foto: Ikn.go.id)
Smartrt.news, Nusantara — Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) menegaskan bahwa masyarakat tidak dipungut biaya dalam bentuk apa pun untuk mengakses Kawasan Ibu Kota Nusantara, khususnya Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP).
Pernyataan ini mereka sampaikan sebagai respons atas beredarnya informasi mengenai adanya oknum yang menarik pungutan liar. Terutama terhadap warga yang ingin berkunjung ke kawasan pembangunan ibu kota baru di Kalimantan Timur tersebut.
“OIKN tidak pernah mensyaratkan pembayaran dalam bentuk apa pun bagi masyarakat yang ingin mengunjungi kawasan IKN,” ujar Troy Pantouw, Staf Khusus Kepala OIKN sekaligus Juru Bicara Otorita IKN, saat ditemui di lokasi pembangunan, Kalimantan Timur.
Menurut Troy, masyarakat dapat datang setiap hari ke kawasan IKN, termasuk pada hari libur dan akhir pekan. Warga dapat melihat secara langsung progres pembangunan serta memanfaatkan ruang-ruang publik yang telah mereka buka. Ini seperti Plaza Seremoni, Istana Garuda, Kantor Kementerian Koordinator, dan Taman Kusuma Bangsa.
“Kehadiran masyarakat di kawasan ini kami pandang sebagai bentuk partisipasi publik dalam proses pembangunan. Karena itu, tidak ada kebijakan apa pun dari OIKN yang membebankan biaya untuk berkunjung ke IKN,” lanjutnya.
Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya kepatuhan terhadap peraturan selama berada di kawasan, termasuk mengikuti arahan petugas ketertiban dan keamanan yang berjaga di lapangan. Pada momentum penyelenggaraan acara-acara berskala besar, kendaraan pribadi tetap boleh masuk dan parkir di area sekitar KIPP. Ini selama mengikuti petunjuk dan rambu-rambu yang tersedia.
Troy juga mengimbau seluruh pengunjung agar bersama-sama menjaga ketertiban dan kebersihan lingkungan. Ia meminta masyarakat tidak merokok di area publik. Kemudian tidak membuang sampah sembarangan, serta tidak merusak tanaman dan fasilitas umum yang telah tersedia.
Kritik terhadap Pungutan Liar
Dalam kesempatan yang sama, OIKN menyampaikan peringatan keras terhadap praktik pungutan liar (pungli) yang oleh oknum tak bertanggung jawab di kawasan IKN, termasuk pungutan parkir tidak resmi. Menurut Troy, tindakan semacam itu bersifat ilegal, melanggar hukum, dan bertentangan dengan semangat transparansi serta inklusivitas pembangunan IKN.
“Tidak ada pungutan apa pun bagi masyarakat yang ingin berkunjung ke KIPP di IKN. Laporkan kepada kami jika mengalami pungutan liar di lapangan!” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa seluruh laporan masyarakat terkait praktik pungli akan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. OIKN mendorong warga untuk berperan aktif dalam menjaga iklim keterbukaan dan akuntabilitas yang menjadi dasar pembangunan Nusantara.
Sebagai saluran resmi, masyarakat dapat menyampaikan aduan maupun permintaan informasi melalui Hotline OIKN di nomor 0811 5999 767.
“Mari bersama-sama, segenap komponen masyarakat, kita tumbuhkan rasa memiliki terhadap IKN. Kita jadikan Nusantara sebagai kota yang layak dan nyaman huni, dicintai oleh semua kalangan, dan mampu bersaing di tingkat global sebagai kota dunia untuk semua,” pungkas Troy.***
(Tim Smartrt.news/