Antara Penertiban dan Kepatuhan: Wajah Baru Penjual BBM Eceran di Balikpapan

Oleh widodo pada 23 Jun 2025, 14:21 WIB
bensin eceran

Personel Satpol PP Balikpapan sedang memeriksa di sebuah kios BBM eceran.(Foto:smartrt.news/rama)

Smartrt.news, BALIKPAPAN — Suasana Jalan Mulawarman, Balikpapan Timur, tampak berbeda pada Senin (23/6/2025). Beberapa petugas berseragam dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menyisir sisi jalan, menyambangi lapak-lapak kecil yang menjual bahan bakar minyak (BBM) eceran. Hari itu, Pemerintah Kota Balikpapan kembali melakukan penertiban terhadap usaha BBM eceran tanpa izin yang dianggap membahayakan dan menyalahi aturan.

“Kita temukan tiga lokasi yang menjual BBM secara tidak sesuai ketentuan. Dua di antaranya masih pakai botol, satu lagi pakai dispenser, tapi tidak punya dokumen. Semuanya langsung kami tertibkan,” tegas Kabid Penegakan dan Penindakan Satpol PP Balikpapan, Yosef Gunawan.

Penertiban ini, lanjut Yosef, adalah bagian dari penegakan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021, khususnya Pasal 19 huruf A yang melarang usaha BBM eceran di zona tertentu seperti kawasan lalu lintas padat, permukiman padat, serta kawasan industri. Jalan Mulawarman termasuk dalam zona tersebut.

“BBM eceran itu tidak boleh dijual sembarangan. Jalan Mulawarman ini jelas masuk kawasan padat, jadi tidak boleh ada aktivitas seperti itu tanpa izin lengkap,” jelasnya.

Selain perda, tindakan ini juga merujuk pada Surat Edaran Wali Kota Januari 2021 yang menekankan pentingnya legalitas usaha dan standar keselamatan. Menurut Yosef, pedagang wajib memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan kode KBLI 47992, alat dispenser berstandar uji kelayakan, serta alat pemadam api ringan (APAR).

“Kalau syaratnya lengkap, kami tidak akan ganggu. Tapi kalau tidak lengkap, ya kami tindak. Ini demi keselamatan bersama,” tegasnya.

Salah satu pedagang yang terkena penertiban bahkan mengaku belum mengetahui secara rinci aturan yang berlaku. Namun, hal itu tidak menghalangi tindakan petugas. Barang jualan disita, dan surat panggilan untuk mengikuti sidang Tipiring pada 26 Juni telah diberikan.

“BBM-nya kami pulangkan, tapi botol dan rak jualnya kami bawa. Sidangnya jam delapan pagi,” terang Yosef.

Pengecer Merasa Lebih Aman

Namun di tengah aksi penertiban itu, ada juga potret berbeda. Masih di Jalan Mulawarman, Irwan  salah satu penjual BBM eceran  justru menjadi contoh bagaimana usaha kecil bisa tetap berjalan dengan legal, aman, dan sesuai aturan.

“Senang sih. Jadi lebih aman berjualannya,” kata Irwan dengan senyum lega saat ditemui di lapaknya yang kini sudah menggunakan dispenser pom mini lengkap dengan APAR.

Irwan mengaku tak menemui banyak kesulitan saat mengurus izin usahanya. Bahkan, ia mendapatkan pendampingan dari petugas kelurahan dan kecamatan. “Nggak ada yang ribet, dibantu sama Pak Diri. Jadi lancar,” katanya sambil memperlihatkan dokumen legal miliknya.

Tak hanya itu, Irwan menegaskan bahwa selama proses pengurusan izin, ia tidak mengeluarkan biaya apa pun. “Nggak ada biaya yang dihabiskan. Semua gratis. Yang penting niatnya mau ikut aturan,” ujarnya.

BBM yang ia jual juga berasal dari outlet resmi, yakni Pertasop, dengan volume maksimal pengambilan 100 liter per hari. “Itu sudah cukup buat kebutuhan pembeli di sekitar sini,” jelasnya.

Meskipun telah memiliki izin, Irwan tetap menjaga etika dalam berjualan. Ia sadar betul bahwa usaha kecil sekalipun harus tetap menjaga ketertiban umum. “Jangan sampai mengganggu antrian BBM biasa di SPBU. Itu yang penting juga,” pesannya.

Pemerintah Kota Balikpapan berharap, ke depan semakin banyak pelaku usaha BBM eceran yang mengikuti jejak Irwan. Penataan bukan untuk mematikan usaha rakyat, tapi memastikan keselamatan warga dan ketertiban kota tetap terjaga.

“Jangan tunggu kejadian dulu baru kita bertindak. BBM itu bahan berbahaya. Kalau meledak, siapa yang mau tanggung jawab?” pungkas Yosef.

Bagi pelaku usaha yang belum memiliki izin, pemerintah membuka ruang seluas-luasnya untuk konsultasi dan pendampingan. “Silakan datang ke kantor. Kami siap bantu. Tapi jangan bandel duluan,” tutup Yosef.***

(Tim smartrt.news/anang/sumber: Satpol PP Balikpapan)