Ada Berapa Jumlah RT di Balikpapan?

Gedung Pemkot Balikpapan. (setdakot)

SMARTRT.NEWS – Badan Pusat Statistik atau BPS Kota Balikpapan mencatat, berdasar data terakhir yang diupdate Juli 2024, total jumlah RT di kota ini sebanyak 1.784 RT. Jumlah ini tersebar di enam kecamatan di Balikpapan.

Rinciannya, Balikpapan Selatan ada 337 RT, Balikpapan Kota ada 229 RT, Balikpapan Timur 234 RT, Balikpapan Utara sebanyak 394 RT, Kecamatan Balikpapan Tengah 326 RT, dan di Kecamatan Balikpapan Barat ada 264 RT.

Adapun pembentukan RT di Kota Balikpapan, lahir dari regulasi yang diterbitkan sejak puluhan tahun silam. Yakni, melalui Peraturan Daerah atau PERDA Balikpapan No 17 tahun 2002 tentang Pembentukan RT. Regulasi ini terbit usai lahirnya PERDA Balikpapan No 16 tahun 2002 tentang Pembentukan Kelurahan.

RT, sampai saat ini menjadi garda utama dalam melayani beberapa surat yang diperlukan masyarakat untuk mengurus beberapa hal penting berkaitan hak warga negara.

Sebut saja pembuatan KTP, Kartu Keluarga, Surat Nikah, Surat Keterangan Tidak Mampu, Akta Kelahiran, dan lainnya. RT juga memiliki peran vital dalam penyaluran bantuan sosial dari pemerintah.

Tak hanya berperan dalam urusan administratif. Sebagai contoh ketika terjadi suatu peristiwa kebakaran di wilayah RT tertentu, Ketua RT akan berperan vital sebagai perwakilan masyarakat.

Dalam politik praktis, ketua RT juga punya peran tak main-main. Para ketua RT akan menjadi sosok penting yang akan didekati para caleg atau calon walikota.

Rincian RT di Balikpapan, update Juli 2024. (BPS)

Keberadaan RT tak bisa dilepaskan dari budaya dan sosial bangsa ini. Saat ini, jabatan ketua RT menjadi salah satu jabatan seksi di lingkungan paling terkecil masyarakat Indonesia.

Di Balikpapan, jabatan ketua RT berlaku selama tiga tahun setiap periode. Acuannya, mengacu pada regulasi PERDA Balikpapan No 17 tahun 2002 tentang Pembentukan RT.

Di bawah kepemimpinan Rahmad Mas’ud, jabatan ketua RT akan diperpanjang. Yang awalnya tiga tahun menjadi lima tahun, untuk tiap periode.

Asisten Tata Pemerintahan Zulkifli, saat konferensi pers, menyampaikan, Pemkot telah mengeluarkan Perwali Nomor 100/101/Pem yang ditujukan kepada Camat dan Lurah se-Kota Balikpapan perihal pembentukan pengurus RT.

Zulkifli bilang, keberadaan Ketua RT masih dibutuhkan hingga akhir tahun 2024. Terutama untuk mendukung jalannya Pemilihan Umum maupun Pemilihan Kepala Daerah 2024.

“Surat Asisten Tata Pemerintahan Nomor 100/007/Pem tanggal 4 Januari 2024, yang sebelumnya menunda Pemilihan RT, resmi dicabut,” ujar Zulkifli. 

“Masa jabatan Ketua RT yang baru, selama 5 tahun akan diberlakukan mulai tahun 2025,” imbuhnya.

Redaksi