Tandatangi PKS dengan BPN, Pemprov Kaltim Percepat Sertifikasi Aset Daerah

Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Pemprov Kaltim dengan Kanwil BPN Kaltim dan seluruh Kantor Pertanahan (Kantah) kabupaten/kota se-Kaltim, Kamis (6/8/2025) di Harum Resort, Balikpapan. / Pemprov Kaltim
Smartrt.news, BALIKPAPAN — Pemerintah Provinsi Kaltim terus mempercepat proses penataan dan sertifikasi aset daerah yang selama ini belum terdokumentasi secara lengkap.
Langkah konkret diwujudkan melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Pemprov Kaltim dengan Kanwil BPN Kaltim dan seluruh Kantor Pertanahan (Kantah) kabupaten/kota se-Kaltim, Kamis (6/8/2025) di Harum Resort, Balikpapan.
Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud (Harum) menegaskan bahwa penataan aset bukan sekadar administratif, tetapi menyangkut transparansi, akuntabilitas, dan keberlanjutan tata kelola pemerintahan.
“Dulu pencatatan masih manual, pakai mesin ketik, dan banyak aset tidak terdokumentasi. Sekarang era digital. Kita tidak bisa lagi pakai cara lama,” tegas Gubernur Harum.
Gubernur Harum menyatakan, Pemprov Kaltim siap bersinergi dengan jajaran Badan Pertanahan Nasional untuk menyelesaikan persoalan aset secara menyeluruh.
Ia menyebut ketertiban administrasi adalah pondasi dalam menjaga aset negara dari potensi sengketa atau penyalahgunaan.
“Pemerintah tidak bisa bekerja sendiri. Kita perlu kolaborasi dan kesamaan visi, termasuk dengan BPN,” ujarnya.
Kepala Kanwil BPN Kaltim, Deni Ahmad Hidayat, menyatakan komitmennya untuk mendukung penuh proses sertifikasi aset yang dikuasai oleh Pemprov.
“Asal ada bukti penguasaan fisik, bisa langsung jadi dasar penerbitan sertifikat. Kami siap kawal sampai tuntas,” jelasnya.
Ia menegaskan perlunya klasifikasi terhadap aset-aset yang sudah dikuasai maupun yang belum terdokumentasi untuk memudahkan proses legalisasi aset.
Kepala BPKAD Kaltim, Ahmad Muzakir, menambahkan bahwa percepatan penataan aset merupakan bagian dari program Monitoring, Controlling, Surveillance for Prevention (MCSP) yang digagas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Kaltim saat ini mencatat skor 73,22 dalam program MCSP. Kita ingin meningkat dengan tertib administrasi aset,” ungkapnya.
Ia mengakui, banyak aset diperoleh sejak puluhan tahun lalu dan membutuhkan penelusuran serta validasi menyeluruh untuk bisa dicatatkan sebagai milik resmi daerah.
(Tim Smartrt.news/Johan/Sumber : Pemprov Kaltim)