Prabowo Teken Perpres Tunjangan Rp30 Juta untuk Dokter Spesialis di Daerah Terpencil dan Perbatasan

Oleh editor johan pada 06 Agu 2025, 13:24 WIB
Pemeriksaan kesehatan warga Balikpapan di puskesmas. (Smartrt.news)

Pemeriksaan kesehatan warga Balikpapan di puskesmas. (Smartrt.news)

Smartrt.news, JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 81 Tahun 2025, yang menetapkan pemberian tunjangan khusus sebesar Rp30,01 juta per bulan bagi dokter spesialis dan subspesialis, termasuk dokter gigi, yang bertugas di daerah tertinggal, perbatasan, dan kepulauan (DTPK).

Pada tahap awal, kebijakan ini akan menyasar 1.100 dokter yang bertugas di fasilitas kesehatan milik pemerintah daerah di wilayah dengan keterbatasan akses dan kekurangan tenaga medis.

“Ini adalah bentuk apresiasi dan kehadiran negara untuk dokter-dokter yang mengabdi di wilayah dengan akses sulit,” kata Hasan Nasbi, Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO), Selasa (6/8/2025).

Prioritas Wilayah Berdasarkan Ketimpangan Medis

Hasan menjelaskan bahwa penetapan daerah penerima tunjangan akan diprioritaskan berdasarkan sejumlah indikator, seperti:

  • Ketimpangan distribusi tenaga medis
  • Tingkat keterpencilan geografis
  • Kebutuhan akan intervensi afirmatif dari pemerintah pusat

Kebijakan ini menjadi terobosan nyata dalam mendorong pemerataan layanan kesehatan, salah satu prioritas utama dalam Asta Cita poin ke-4 dan ke-5 pemerintahan Prabowo–Gibran.

Lebih dari Sekadar Insentif

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menekankan bahwa tunjangan ini juga dibarengi dengan akses pelatihan berjenjang dan pengembangan karier, agar tenaga medis di wilayah pelosok tetap profesional dan termotivasi.

“Jangan sampai dokter yang ditempatkan di pelosok justru terabaikan pengembangannya. Mereka tetap harus mendapat pelatihan dan pembinaan,” ujar Menkes.

Tunjangan tersebut bersifat tambahan, di luar gaji pokok dan tunjangan kepegawaian lainnya.

Daerah Diminta Sediakan Fasilitas Pendukung

Pemerintah pusat juga mendorong peran aktif pemerintah daerah dalam menyediakan berbagai fasilitas penunjang, seperti:

  • Tempat tinggal yang layak
  • Transportasi lokal
  • Logistik medis
  • Jaminan keamanan bagi dokter yang bertugas

Pemerataan Akses Kesehatan

Program ini mencerminkan keseriusan pemerintah dalam mengatasi ketimpangan layanan kesehatan, terutama di wilayah terluar, tertinggal, dan perbatasan.

“Kita ingin dokter-dokter ini merasa dihargai. Mereka adalah ujung tombak pelayanan kesehatan nasional di daerah,” ujar Budi Gunadi.

(Tim Smartrt.news/Johan/Sumber : Info Publik)

Tinggalkan Komentar