212 Merek Beras Bermasalah, Potensi Kerugian Konsumen Capai Rp99 Triliun

Pandan Sari
Pedagang beras di pasar Pandan Sari Balikpapan. (Foto : Smartrt.news)

Smartrt.news, BALIKPAPAN — Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman mengungkapkan temuan mengejutkan: sebanyak 212 dari 268 merek beras yang beredar di pasar terbukti melanggar ketentuan mutu, berat, dan harga eceran tertinggi (HET).

Temuan ini menyoroti adanya praktik curang sistemik dalam tata niaga beras nasional, yang berpotensi merugikan konsumen hingga Rp99 triliun.

Menteri Pertanian (Mentan) Amran menyatakan bahwa temuan ini merupakan hasil investigasi bersama Satgas Pangan, Kejaksaan Agung, Badan Pangan Nasional, dan unsur pengawasan lainnya.

Dari pemeriksaan di 13 laboratorium yang tersebar di 10 provinsi, ditemukan bahwa, 85,56% beras premium tidak sesuai mutu, 59,78% dijual di atas HET, dan 21% tidak sesuai berat kemasan.

“Ini bentuk penipuan terhadap rakyat. Produksi beras nasional meningkat, tapi harga tetap tinggi. Ini indikasi kuat adanya penyimpangan di rantai distribusi,” tegas Amran.

Harga Naik di Tengah Produksi Melimpah, Ada Apa?

Mentan menyoroti anomali harga beras yang terus naik meski produksi nasional diperkirakan mencapai 35,6 juta ton pada 2025/2026, melampaui target nasional 32 juta ton. Menurut Amran, logika pasar semestinya membuat harga stabil atau menurun saat produksi melimpah.

“Kalau dulu harga naik karena pasokan terbatas, sekarang stok melimpah tapi harga masih mahal. Artinya ada mafia yang bermain,” tegasnya.

Amran menambahkan bahwa banyak beras SPHP (Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan) yang semestinya dijual sesuai ketentuan, justru ditemukan telah dikemas ulang dan dijual sebagai beras premium dengan harga lebih tinggi.

Langkah Hukum Disiapkan, Mafia Pangan Dibidik

Seluruh data dan temuan investigasi telah diserahkan kepada Kapolri dan Jaksa Agung, yang akan menindaklanjuti temuan tersebut. “Kami tidak akan kompromi. Negara tidak boleh kalah dengan mafia pangan,” tandas Amran.

Sementara itu, Sesjam Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Andi Herman, menegaskan bahwa pelanggaran ini masuk kategori markup harga, pelanggaran mutu, dan penyalahgunaan komoditas bersubsidi.

“Ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tapi juga pidana. Ada kerugian negara dan rakyat. Penegakan hukum harus tegas,” ujarnya.

Senada, Brigjen Helfi Assegaf dari Satgas Pangan Mabes Polri menegaskan bahwa pelanggaran terhadap UU Perlindungan Konsumen tidak bisa ditoleransi. Ia memberikan ultimatum dua minggu, hingga 10 Juli 2025, bagi pelaku usaha untuk melakukan perbaikan.

“Jika masih ditemukan pelanggaran, kami akan tindak dengan ancaman pidana 5 tahun penjara dan denda hingga Rp2 miliar,” tegas Helfi.

Pemerintah Beri Tenggat Dua Minggu

Dalam siaran persnya, pemerintah memberikan batas waktu dua minggu kepada pelaku usaha untuk menghentikan seluruh bentuk pelanggaran terkait mutu, harga, dan berat beras.

“Mulai hari ini, tidak boleh lagi ada beras di atas HET, mutu abal-abal, atau kemasan yang menipu. Kalau tidak patuh, kami akan bertindak,” tegas Amran.

Mentan juga mengajak seluruh pelaku industri beras untuk bertransformasi menuju praktik bisnis yang jujur dan etis.

“Pangan adalah soal hajat hidup orang banyak. Kalau terus dibiarkan, rakyat dirugikan, dan ekonomi nasional ikut terdampak,” tutupnya.

(Tim Smartrt.news/Johan/Sumber : Info Publik)

Tinggalkan Komentar