97,4% Guru ASN Daerah Sudah Terima Tunjangan, Terima Rp2 Juta

Oleh editor johan pada 20 Jul 2025, 12:06 WIB
Ilustrasi / Guru sedang mengajar dalam kelas (foto : Jo/IST)

Ilustrasi / Guru sedang mengajar dalam kelas (foto : Jo/IST)

Smartrt.news, BALIKPAPAN — Pemerintah mempercepat penyaluran tunjangan profesi bagi guru ASN Daerah melalui skema baru yang lebih efisien dan transparan.

Hingga pertengahan Juli 2025, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mencatat bahwa 97,4 persen atau 1.438.029 guru dari total 1.476.964 penerima telah menerima tunjangan secara langsung ke rekening masing-masing.

“Kebijakan ini memotong jalur birokrasi panjang dan memastikan hak guru diterima tepat waktu,” ujar Temu Ismail, Sekretaris Direktorat Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru (GTKPG), dikutip dari Info Publik.

Langsung dari Pusat ke Guru

Mulai 2025, tunjangan guru tidak lagi disalurkan melalui pemerintah daerah, melainkan langsung dari pemerintah pusat ke rekening guru penerima.

Skema ini merupakan implementasi arahan Presiden pada peringatan Hari Guru Nasional 2024, dan hasil koordinasi lintas kementerian, termasuk Kemendikdasmen, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Dalam Negeri.

“Validasi data adalah kunci. Setelah data guru tervalidasi, SK penerima diterbitkan dan pembayaran dilakukan langsung oleh Kemenkeu,” jelas Temu.

Tunjangan Naik, Guru Tanpa Sertifikat Kini Terima Rp2 Juta/Bulan

Tahun ini, guru ASN Daerah yang belum bersertifikat pendidik menerima tunjangan sebesar Rp2 juta per bulan, naik dari Rp1,5 juta pada tahun sebelumnya. Sementara itu, guru bersertifikat tetap menerima tunjangan setara satu kali gaji pokok sesuai golongan.

Selain tunjangan profesi, dua jenis tunjangan lainnya juga disalurkan:

  • Tunjangan Khusus: Telah terealisasi sebesar 76,7 persen atau 47.497 guru.
  • Tambahan Penghasilan Guru Non-Sertifikat: Baru terealisasi 18,8 persen, masih menunggu validasi data lebih lanjut.

Aturan Baru Beban Kerja: Tak Hanya Mengajar, Tugas Tambahan Diakui

Di luar aspek kesejahteraan, Kemendikdasmen juga menerbitkan Permendikdasmen No. 11 Tahun 2025 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru, yang menetapkan:

  • Beban minimum mengajar: 24 jam tatap muka per minggu.
  • Tugas tambahan yang diakui: Wali kelas, pembina ekstrakurikuler, guru pendamping khusus, dan lainnya.

“Kita ingin guru tidak hanya sejahtera, tapi juga merasa didukung secara struktural dalam menjalankan peran mereka,” tegas Temu.

Reformasi Tunjangan, Fondasi untuk Pembelajaran Bermutu

Dengan pendekatan baru ini, pemerintah berupaya menyelesaikan masalah laten penyaluran tunjangan guru—yang selama ini kerap terlambat atau tidak merata akibat kendala birokrasi daerah.

“Kami ingin tunjangan guru disalurkan lebih cepat, adil, dan transparan, sekaligus memperkuat fondasi mutu pembelajaran,” pungkas Temu.

(Tim Smartrt.news/Johan/Sumber : Info Publik)

Tinggalkan Komentar