Libur Panjang Menanti Warga RI di Akhir Mei dan Awal Juni 2025, Ini Jadwal dan Dasar Aturannya
Diterbitkan 13 Mei 2025, 10:58 WIB
Smartrt.news, BALIKPAPAN,- Meski Hari Raya Waisak yang jatuh pada Senin, 12 Mei 2025 telah berlalu, masyarakat Indonesia belum kehabisan momen untuk menikmati waktu luang. Dari akhir Mei hingga awal Juni, sejumlah hari libur nasional dan cuti bersama kembali memberikan kesempatan untuk rehat panjang.
Pemerintah, melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri — Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PAN-RB — dengan nomor 855/2023, 3/2023, dan 4/2023, menetapkan total 17 hari libur nasional dan 10 hari cuti bersama sepanjang tahun 2025. Beberapa di antaranya jatuh berdekatan dengan akhir pekan, menciptakan momen libur panjang yang sayang untuk dilewatkan.
Dua Long Weekend Beruntun
Libur panjang pertama dimulai pada Kamis, 29 Mei 2025 saat peringatan Kenaikan Isa Almasih. Pemerintah menetapkan cuti bersama pada Jumat, 30 Mei 2025, yang dilanjutkan dengan akhir pekan dan libur nasional Hari Lahir Pancasila pada Minggu, 1 Juni 2025. Warga pun bisa menikmati empat hari libur berturut-turut dari Kamis hingga Minggu.
Libur panjang kedua berlangsung pada Jumat, 6 Juni 2025, bertepatan dengan Hari Raya Iduladha 1446 Hijriah. Akhir pekan menyusul pada 7–8 Juni, lalu ditutup oleh cuti bersama pada Senin, 9 Juni 2025. Dengan demikian, ada dua periode long weekend berurutan hanya dalam waktu dua minggu.
Tips Memanfaatkan Long Weekend
Agar libur panjang tidak hanya jadi momen leha-leha, ada beberapa cara untuk menikmatinya secara optimal. Bagi yang suka bepergian, manfaatkan waktu ini untuk menjelajah destinasi wisata lokal yang belum pernah dikunjungi.
Jika ingin hemat, staycation bisa jadi pilihan dengan tetap mendukung pelaku usaha di sekitar. Bagi yang memilih istirahat di rumah, ini saat yang tepat untuk merapikan rumah, menyelesaikan bacaan atau menonton film favorit. Jangan lupa, atur ulang jadwal pekerjaan agar tetap produktif setelah libur.***
(Tim Smartrt.news/anang/sumber:Sumber:SKB 3 Menteri 2025)