Pemutihan Pajak Kendaraan dan Gebyar Pajak 2025 Berhadiah Total Rp5 M

Oleh widodo pada 11 Apr 2025, 12:31 WIB
jembatan mahakam I

Jalur menuju Jembatan Mahakam.(Foto:SmartRT/

Smartrt.news, SAMARINDA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) terus mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), khususnya dari sektor pajak kendaraan bermotor (PKB). Sebagai upaya nyata, Gubernur Kaltim H. Rudy Mas’ud (Harum) bersama Wakil Gubernur H. Seno Aji telah mengeluarkan kebijakan pemutihan pajak kendaraan bermotor bagi masyarakat yang memiliki tunggakan.

Kebijakan pemutihan PKB ini berlaku mulai tanggal 8 April hingga 30 Juni 2025, memberikan kesempatan emas bagi masyarakat untuk menyelesaikan tunggakan tanpa dikenakan denda.

Tak hanya itu, Pemprov Kaltim juga menghadirkan program Gebyar Pajak 2025, sebuah ajang apresiasi bagi wajib pajak yang taat. Total hadiah yang disiapkan mencapai Rp5 miliar, yang akan diberikan melalui sistem undian. Pengundian rencananya akan digelar pada Agustus 2025.

“Kami mengimbau seluruh masyarakat Kaltim yang memiliki tunggakan pajak kendaraan untuk segera memanfaatkan momen pemutihan ini. Bayar pajak sekarang karena ada kesempatan mendapatkan doorprize menarik, totalnya Rp5 miliar,” ujar Gubernur Harum saat melakukan inspeksi mendadak ke Samsat Induk Samarinda.

Menurut Gubernur, hadiah yang akan dibagikan dalam Gebyar Pajak bisa berupa umrah, kendaraan bermotor, hingga uang tunai. Semua itu disiapkan untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak.

“Ini bentuk apresiasi kami kepada masyarakat yang taat pajak. Bahkan, kita siapkan juga semacam THR spesial lewat program pemutihan ini,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kaltim, Hj. Ismiati, menyampaikan harapannya agar program Pemutihan PKB dan Gebyar Pajak 2025 mampu mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam pembangunan daerah.

“Dengan membayar pajak kendaraan tepat waktu, masyarakat ikut berkontribusi nyata terhadap pembangunan di Kaltim,” tegasnya.

Cara Bayar Pajak Kendaraan Online di Kaltim

Cara Bayar Pajak Kendaraan Online di Kaltim

Berikut adalah beberapa metode resmi untuk membayar pajak kendaraan secara online di Kalimantan Timur, berdasarkan informasi dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kaltim dan sumber resmi lainnya:​

1. Melalui Aplikasi PAY KALTIMTARA

PAY KALTIMTARA adalah layanan uang elektronik resmi dari Bankaltimtara yang memudahkan pembayaran pajak kendaraan secara digitalLangkah-langkah:

  1. Unduh aplikasi PAY KALTIMTARA dari Play Store atau App Store.​ Registrasi dan login ke akun Anda.​
  2. Pilih menu “Pembayaran” dan kemudian “Pajak”
  3. Pilih penyedia jasa “eSamsat Lokal
  4. Dapatkan nomor bayar dengan mengunjungi situs resmi Bapenda Kaltim:​
    • Kunjungi
    • Masukkan nomor polisi kendaraan Anda dan klik “Cari”.​ Salin kode bayar yang muncul.​
  5. Masukkan kode bayar tersebut ke dalam aplikasi PAY KALTIMTARA.​ Ikuti instruksi untuk menyelesaikan pembayaran.​
  6. Setelah pembayaran berhasil, cetak bukti pembayaran.​ Untuk pengesahan STNK, kunjungi kantor Samsat terdekat dengan membawa:​
    • STNK asli dan fotokopi.​
    • KTP asli sesuai STNK dan fotokopi.​
    •  Bukti pembayaran yang telah dicetak.​
    •  

 2. Melalui Aplikasi Tokopedia

Pemprov Kaltim bekerja sama dengan Tokopedia untuk memfasilitasi pembayaran pajak kendaraan secara online.​

Langkah-langkah:

  1. Buka aplikasi Tokopedia.​
  2. Pilih menu “Top-Up & Tagihan”.​
  3. Pilih “E-Samsat
  4. Pilih provinsi “Kalimantan Timur”.​
  5.  Masukkan nomor polisi kendaraan Anda.​
  6. Ikuti instruksi untuk menyelesaikan pembayaran.​
  7. Setelah pembayaran berhasil, unduh dan cetak bukti pembayaran
  8. Untuk pengesahan STNK, kunjungi kantor Samsat terdekat dengan membawa dokumen yang diperlukan.​

3. Melalui Aplikasi Samsat Delivery

Polda Kaltim meluncurkan aplikasi Samsat Delivery untuk memudahkan pembayaran pajak kendaraan tanpa harus datang ke kantor Samsat.​

 Langkah-langkah:

  1. Unduh aplikasi Samsat Delivery dari Play Store atau App Store
  2. Registrasi dan login ke akun Anda
  3. Ikuti instruksi dalam aplikasi untuk membayar pajak kendaraan.​
  4. Setelah pembayaran berhasil, petugas akan mengantarkan dokumen pengesahan STNK ke alamat Anda.​

4. Melalui E-Samsat Pegadaian

PT Pegadaian (Persero) Kanwil IV Kalimantan bekerja sama dengan Bapenda Kaltim menghadirkan layanan E-Samsat Pegadaian untuk pembayaran pajak tahunan kendaraan bermotor.

Langkah-langkah:

  1. Kunjungi cabang Pegadaian terdekat yang menyediakan layanan E-Samsat.​
  2.  Bawa dokumen yang diperlukan seperti STNK dan KTP.​
  3. Petugas Pegadaian akan membantu proses pembayaran pajak kendaraan Anda
  4. Setelah pembayaran berhasil, Anda akan menerima bukti pembayaran.​
  5. Untuk pengesahan STNK, ikuti instruksi yang diberikan oleh petugas.​

Catatan Penting:

  • Setelah melakukan pembayaran secara online, Anda tetap perlu mengunjungi kantor Samsat terdekat untuk pengesahan STNK dengan membawa dokumen yang diperlukan.​
  • Pastikan data kendaraan dan identitas Anda sesuai dan valid untuk menghindari kendala dalam proses pembayaran dan pengesahan.​
  • Selalu simpan bukti pembayaran sebagai referensi dan bukti sah telah melaksanakan kewajiban pembayaran pajak kendaraan.​

Syarat dan Ketentuan Pemutihan PKB 2025 Kaltim

  1. Jenis Kendaraan yang Dapat Mengikuti Program:
    • Kendaraan pribadi.​
    •  Kendaraan sosial atau keagamaan
  2. Jenis Kendaraan yang Tidak Termasuk dalam Program:
    • Kendaraan baru.​
    • Kendaraan yang melakukan mutasi antarprovinsi
    • Kendaraan yang mengalami ubah bentuk atau ganti mesin
    • Kendaraan ex-dump/lelang yang belum terdaftar
  3. Biaya yang Tidak Termasuk dalam Program Pemutihan:
    • SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan).​
    • PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak), termasuk biaya penerbitan BPKB baru, STNK baru, dan plat nomor baru.​
  4. Dokumen yang Diperlukan:
    • Untuk perpanjangan pajak tahunan:​r
      • KTP asli.
      • STNK asli.
    • Untuk balik nama dan pajak 5 tahunan (ganti plat
      • KTP asli pemilik baru.
      • STNK asli.
      • BPKB asli.
      • Cek fisik kendaraan (kendaraan wajib dihadirkan ke Samsat).
      • Kwitansi pembelian (untuk balik nama).
  5. Tempat Pembayaran:
    • Perpanjangan pajak tahunan dapat dilakukan di:​
      • Samsat Induk wilayah kabupaten/kota.
      • Samsat Keliling.
      • Gerai Samsat.
      • Samsat Outlet.
    • Balik nama dan pajak 5 tahunan hanya dapat dilakukan di:​
      • Samsat Induk wilayah kabupaten/kota.

Daftar Kantor Samsat di Kalimantan Timur

No. Wilayah Nama Samsat / UPTD PPRD Alamat / Keterangan
1 Samarinda Samsat Induk Samarinda Jl. K.H. Wahid Hasim, Sempaja Selatan, Samarinda Utara, Kota Samarinda
2 Balikpapan Samsat Induk Balikpapan  
3 Bontang Samsat Induk Bontang  
4 Kutai Kartanegara Samsat Induk Tenggarong  
5 Kutai Barat Samsat Induk Sendawar  
6 Kutai Timur Samsat Induk Sangatta  
7 Berau Samsat Induk Tanjung Redeb  
8 Paser Samsat Induk Tanah Grogot  
9 Penajam Paser Utara Samsat Induk Penajam  
10 Mahakam Ulu Samsat Induk Ujoh Bilang  

Jenis Layanan yang Tersedia

  • Perpanjangan Pajak Tahunan: Dapat dilakukan di semua kantor Samsat Induk, Gerai Samsat, dan Samsat Keliling
  • Balik Nama dan Pajak 5 Tahunan (Ganti Plat): Hanya dapat dilakukan di Samsat Induk wilayah kabupaten/kota.​

Catatan Penting

  • Waktu Pelayanan Samsat Induk Samarinda:
    • Senin s/d Kamis: 08.00 – 14.00​
    • Jumat: 08.00 – 11.30​
    • Sabtu: 08.00 – 12.00​
  • Dokumen yang Diperlukan:
    • KTP asli dan fotokopi.​
    • STNK asli dan fotokopi.​
    • BPKB asli dan fotokopi (untuk balik nama dan pajak 5 tahunan).​
    • Kwitansi pembelian bermaterai (untuk balik nama).​
    • Bukti hasil pemeriksaan fisik kendaraan (cek fisik).​

Layanan Online

Selain layanan langsung di kantor Samsat, masyarakat juga dapat memanfaatkan layanan online melalui:​

  • Aplikasi e-Samsat Kaltim: Tersedia di platform Android.​
  • Situs Resmi Bapenda Kaltim:
  • Layanan E-Samsat melalui Bank Kaltimtara: Informasi lebih lanjut dapat diperoleh di kantor cabang terdekat.​