Gunakan Visa Ziarah, 30 WNI Calon Jemaah Haji Diturunkan di KM 14 Jeddah–Makkah
Diterbitkan 07 Mei 2025, 14:49 WIB
Masjidil Haram dengan kabah di pusatnya yang menjadi tempat tawaf bagi jamaah haji dan umroh.(Foto:smartrt.news/TV Live Makkah)
Smartrt.news, JEDDAH – Sebanyak 30 calon jemaah haji asal Indonesia terpaksa diturunkan di titik KM 14 jalur Jeddah–Makkah usai kedapatan menggunakan visa ziarah untuk menunaikan ibadah haji. Mereka ditolak masuk ke Kota Makkah oleh otoritas Imigrasi Arab Saudi karena visa tersebut tidak sah digunakan untuk berhaji.
Para WNI ini sebelumnya tiba di Bandara Internasional King Abdul Aziz, Jeddah, dan diketahui membayar hingga Rp150 juta per orang kepada agen perjalanan yang menjanjikan bisa memberangkatkan mereka haji melalui jalur ziarah.
Konsul Jenderal RI di Jeddah, Yusron B. Ambary, menegaskan dalam konferensi pers daring pada Selasa (6/5/2025), bahwa Pemerintah Arab Saudi saat ini sangat ketat mengawasi jemaah haji ilegal, dan tindakan pencegahan dilakukan sejak dini.
“Saudi sangat serius mencegah masuknya jemaah haji ilegal. Sejak awal, mereka sudah melakukan razia dan pemeriksaan ketat,” ujar Yusron.
Dijelaskannya, meskipun visa ziarah masih berlaku bagi beberapa warga asing, penggunaannya untuk keperluan haji tetap dilarang keras. Hanya pemilik visa haji resmi (tasreh) yang diizinkan masuk ke Kota Makkah selama musim haji.
Pengakuan Jemaah: Sadar Visa Tidak Sah
Dalam penelusuran KJRI, rombongan WNI tersebut ternyata menyadari sejak awal bahwa visa ziarah tidak diperbolehkan untuk berhaji. Mereka tetap memaksakan berangkat karena dijanjikan oleh agen.
Sementara itu, KJRI juga menerima laporan bahwa sebanyak 50 WNI lainnya dideportasi langsung ke Indonesia karena mencoba masuk Saudi menggunakan visa pekerja musiman (amil musimy).
“Mereka langsung dikembalikan ke tanah air menggunakan penerbangan berikutnya,” tambah Yusron.
Imigrasi Saudi Gencarkan Razia dan Penahanan
Yusron mengungkapkan bahwa otoritas Arab Saudi kini menggencarkan razia besar-besaran terhadap orang-orang yang masuk ke Makkah tanpa tasreh. Jika memiliki visa ziarah yang masih valid, mereka akan diturunkan dan “dibuang” keluar kota, seperti di KM 14 jalur Jeddah–Makkah.
“Kalau tidak punya izin tinggal, mereka akan langsung ditahan di penjara imigrasi dan dideportasi,” ujarnya.
Sanksi Berat Menanti Pelanggar
Selain deportasi, Saudi juga menetapkan sanksi berat bagi siapa pun yang memfasilitasi jemaah haji ilegal. Denda mencapai 100 ribu Riyal Saudi (sekitar Rp425 juta) dapat dikenakan bagi pihak yang menyediakan penginapan bagi jemaah ilegal. Menggunakan kendaraan untuk mengantar mereka masuk ke Makkah
“Ini sudah menjadi kebijakan resmi Pemerintah Arab Saudi. Kami mengimbau WNI tidak memaksakan berhaji secara ilegal. Risiko hukum dan kerugian finansial sangat besar,” tegas Yusron.
Jangan Bawa Rokok, Bisa Didenda
Pemeriksaan ketat juga diberlakukan di Bandara Amir Muhammad bin Abdul Aziz, Madinah, terutama terkait barang bawaan jemaah, seperti rokok.
Pada Senin malam (5/5/2025) Waktu Arab Saudi, empat koper milik jemaah haji asal Indonesia tertahan di bandara karena ditemukan berisi rokok dalam jumlah berlebih.
Kepala Daerah Kerja Bandara, Abdul Basir, menyatakan bahwa aturan di Arab Saudi hanya mengizinkan maksimal 200 batang rokok (2 slop) per orang. Jika melanggar, rokok akan disita, dan jemaah akan dikenai denda berkali-kali lipat dari nilai barang.
“Kami imbau jemaah agar tidak membawa barang berlebihan, terutama rokok. Jangan sampai ibadah terganggu karena masalah bawaan,” ucap Basir.
(Tim Smartrt.news/anang/sumber:Kemenag RI)
