2027 Diterapkan Zero ODOL, Sosialisasi Masif dan Dukungan untuk Pelaku Usaha Wajib

Truk ODOL merupakan singkatan truk Over Dimension Over Loading (foto : Dishub Buleleng)
Smartrt.news, JAKARTA – Pemerintah resmi menetapkan target penerapan zero Over Dimension Over Loading (ODOL) pada tahun 2027, sebuah kebijakan strategis yang akan melarang kendaraan barang atau truk yang melebihi batas dimensi dan muatan standar.
Tujuan utama kebijakan ini adalah menekan angka kecelakaan lalu lintas dan memperpanjang usia infrastruktur jalan yang selama ini banyak rusak akibat truk ODOL.
Kebijakan ini disepakati antara pemerintah bersama asosiasi logistik, dalam raat bersama Komisi V DPR RI, belum lama ini.
DPR Dukung Penuh, Tapi Minta Sosialisasi Masif
Anggota Komisi V DPR RI, Syafiuddin, menyatakan dukungan penuh terhadap kebijakan zero ODOL 2027, namun ia menekankan perlunya sosialisasi yang terstruktur dan menyeluruh agar pelaku logistik, sopir truk, dan operator angkutan barang dapat mempersiapkan diri sejak dini.
“Kami di Komisi V mendukung penuh penerapan zero ODOL pada 2027. Tapi pemerintah harus gencar melakukan sosialisasi yang masif, terstruktur, dan tepat sasaran,” ujar Syafiuddin dalam keterangan tertulisnya.
Tekanan pada Infrastruktur dan Keselamatan
Truk ODOL selama ini menjadi penyumbang kerusakan jalan nasional dan kecelakaan lalu lintas, yang berdampak pada kerugian negara hingga triliunan rupiah per tahun.
Menurut Syafiuddin, penerapan larangan ODOL adalah bagian penting dari reformasi sistem transportasi darat yang berbasis keselamatan, efisiensi, dan keberlanjutan.
Syafiuddin menegaskan bahwa keberhasilan implementasi kebijakan ini tidak hanya soal penindakan, tetapi juga soal keberpihakan pada pelaku usaha logistik. Ia mendorong pemerintah menyiapkan berbagai skema dukungan, antara lain:
- Akses pembiayaan untuk peremajaan armada truk sesuai standar
- Insentif pajak bagi perusahaan logistik yang patuh
- Program pelatihan sopir untuk meningkatkan profesionalisme dan keselamatan
“Kebijakan zero ODOL bukan hanya soal menertibkan truk. Tapi juga memastikan bahwa ekosistem logistik nasional tetap efisien dan adil,” tegasnya.
Libatkan Semua Stakeholder
Syafiuddin juga meminta agar asosiasi pengusaha truk, perusahaan logistik, hingga komunitas sopir dilibatkan secara aktif dalam proses sosialisasi dan transisi menuju penerapan penuh pada 2027.
“Kalau tidak disiapkan sejak sekarang, justru akan menimbulkan resistensi di lapangan. Ini perlu pendekatan dialog, bukan semata penegakan,” pungkasnya.
(Tim Smartrt.news/Johan/Sumber : DPR RI)