20 Perkara Sengketa Pilkada Lanjut ke Sidang Pembuktian

SMARTRT.NEWS – Mahkamah Konstitusi telah memutuskan 138 perkara sengketa Pilkada yang dibacakan dalam putusan dismissal. Pembacaan putusan sela itu dilakukan marathon selama dua hari, Selasa-Rabu.
Putusan dismissal yang digelar 4-5 Februari 2025, itu totalnya ada 152 perkara yang belum diputuskan lanjut atau tidak ke sidang pembuktian.
Adapun sidang yang telah dilakukan pada Selasa (4/2/2025), dari 138 perkara, hanya 20 perkara yang dinyatakan MK berlanjut ke sidang pemeriksaan dan pembuktian. Untuk Rabu ini, MK masih terus menggelar sidang yang berlangsung sampai nanti malam.
Sidang pembacaan putusan dismissal dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo.
Wakil Ketua MK Saldi Isra mengatakan dari 158 perkara yang dijadwalkan dalam sidang putusan dismissal hari pertama, sebanyak 138 perkara dinyatakan tidak lanjut ke sidang pembuktian. Sedangkan 20 perkara lainnya akan dilanjutkan ke pembuktian.
Sebanyak 138 perkara yang tidak dilanjutkan itu berakhir dengan putusan atau ketetapan yang beragam. Yakni, sebanyak 97 perkara tidak diterima, 27 perkara dicabut, 13 perkara gugur, dan satu perkara tidak berwenang.
“Jadi hari ini totalnya sudah ada 20 nomor yang maju ke pembuktian lanjutan,” ujar Saldi, Selasa.
Ia bilang perkara yang lanjut ke sidang pembuktian dapat mengajukan saksi maupun ahli sebanyak enam orang untuk Pilgub dan empat orang untuk Pilbup dan Pilwalkot.
Saldi mengatakan identitas serta keterangan saksi dan ahli dapat disampaikan paling lambat satu hari sebelum sidang pembuktian digelar.
“Karena ini semuanya Bupati maksimal adalah saksi atau ahli empat orang untuk sekaligus persidangan,” jelasnya. Sidang pembuktian digelar pada 7-17 Februari 2025. MK akan menyampaikan surat panggilan berkaitan dengan jadwal sidang pembuktian.
Berikut 20 perkara yang dipastikan lanjut ke sidang pembuktian:
- Perkara 132/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Tasikmalaya
- Perkara 30/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Magetan
- Perkara 20/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Pesawaran
- Perkara 272/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Mimika
- Perkara 05/PHPU.WAKO-XXIII/2025 Walikota Banjarbaru
- Perkara 44/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Aceh Timur
- Perkara 266/PHPU.GUB-XXIII/2025 Gubernur Bangka Belitung
- Perkara 99/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Bangka Barat
- Perkara 02/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Pasaman
- Perkara 96/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Lamandau
- Perkara 168/PHPU.WAKO-XXIII/2025 Walikota Palopo
- Perkara 47/PHPU.WAKO-XXIII/2025 Walikota Sabang
- Perkara 55/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Gorontalo Utara
- Perkara 43/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Pasaman Barat
- Perkara 68/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Bengkulu Selatan
- Perkara 24/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Empat Lawang
- Pekara 171/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Banggai
- Perkara 173/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Bungo
- Perkara 70/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Serang
- Perkara 75/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Parigi Moutong
Untuk Pilgub Kaltim, putusaan sela akan dibacakan nanti malam, Rabu (5/2/2025). Putusan sela ini akan menentukan nasib gugatan para peserta pilkada. Putusan sela dipercepat dari jadwal sebelumnya.
Yang awalnya dibacakan pada 11-13 Februari 2025, dipercepat menjadi 4-5 Februari. MK juga membatasi jumlah saksi yang dihadirkan dalam sidang perselisihan hasil pilkada 2024.
Redaksi
BACA JUGA