17 Oktober Ditetapkan sebagai Hari Kebudayaan Nasional, Bukan Hari Libur

Smartr.news, BALIKPAPAN – Menteri Kebudayaan Republik Indonesia, Fadli Zon, resmi menetapkan tanggal 17 Oktober sebagai Hari Kebudayaan Nasional.
Penetapan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Kebudayaan Nomor 162/M/2025, yang diteken pada 7 Juli 2025 di Jakarta.
Hari Kebudayaan ditetapkan bukan sebagai hari libur nasional, melainkan sebagai momen refleksi dan penguatan nilai-nilai kebudayaan bangsa.
Keputusan ini menjadi tonggak penting dalam perjalanan pemajuan budaya nasional, sekaligus mempertegas posisi strategis budaya dalam pembangunan nasional yang berkelanjutan.
“Kebudayaan adalah fondasi dan pilar utama pembangunan bangsa. Ia bukan hanya soal warisan, tetapi juga kekuatan untuk memperteguh jati diri dan memperkuat arah masa depan Indonesia,” demikian dikutip dalam Keputusan tersebut.
Dalam konsiderannya, keputusan ini menekankan bahwa:
- Kebudayaan merupakan instrumen strategis pembangunan nasional,
- Kekayaan warisan budaya Indonesia menjadi modal penting bagi kesejahteraan dan produktivitas rakyat,
- Perlu pengakuan nasional terhadap peran sentral budaya melalui penetapan Hari Kebudayaan.
Selain itu, keputusan ini juga menegaskan bahwa pelestarian dan pemajuan budaya Indonesia berperan besar dalam memengaruhi peradaban global.
Bukan Hari Libur, Tapi Momentum Edukasi
Dalam diktum kedua, ditegaskan bahwa Hari Kebudayaan tidak termasuk hari libur nasional. Langkah ini dinilai tepat untuk menjadikan 17 Oktober sebagai momentum edukatif, bukan sekadar perayaan simbolik.
Penetapan ini mengacu pada sejumlah regulasi strategis, antara lain:
- UU No. 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan,
- UU No. 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya,
- Berbagai peraturan presiden terkait perlindungan warisan budaya takbenda dan keragaman ekspresi budaya,
- Hingga Keputusan Presiden tentang konvensi warisan budaya dunia.
Penetapan Hari Kebudayaan ini menjadi bagian dari transformasi kelembagaan dan penguatan jati diri bangsa melalui pendekatan budaya.
KEPUTUSAN MENTERI KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 162/M/2025
TENTANG HARI KEBUDAYAAN
MENTERI KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang:
- bahwa kebudayaan merupakan bagian dari fondasi, pilar utama, dan instrumen strategis dalam membangun dan menguatkan karakter bangsa, memperteguh jati diri bangsa, dan meningkatkan citra bangsa untuk mendukung pembangunan nasional yang berkelanjutan;
- bahwa kekayaan warisan budaya Indonesia yang melimpah merupakan modal penting untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat, produktivitas, dan kemajuan bangsa yang berlandaskan pada nilai-nilai luhur budaya bangsa dan menjadi landasan pembangunan nasional dengan menempatkan masyarakat sebagai pemilik dan pelaku kebudayaan;
- bahwa pelestarian dan pemajuan kebudayaan dilaksanakan untuk memantapkan peran dan posisi Indonesia dalam memengaruhi arah perkembangan peradaban dunia untuk membentuk masa depan peradaban bangsa demi terwujudnya tujuan nasional sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- bahwa pengakuan secara nasional terhadap kebudayaan nasional Indonesia perlu ditetapkan Hari Kebudayaan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b, c, dan d perlu menetapkan Keputusan Menteri Kebudayaan tentang Hari Kebudayaan;
Mengingat:
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan
- Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 5 Tahun 2017
- Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2022 tentang Register Nasional dan Pelestarian Cagar Budaya
- Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2007 tentang Pengesahan Convention for the Safeguarding of the Intangible Cultural Heritage
- Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2011 tentang Pengesahan Convention on the Protection and Promotion of the Diversity of Cultural Expressions
- Peraturan Presiden Nomor 140 Tahun 2024 tentang Organisasi Kementerian Negara
- Peraturan Presiden Nomor 190 Tahun 2024 tentang Kementerian Kebudayaan
- Keputusan Presiden Nomor 26 Tahun 1989 tentang Pengesahan Convention Concerning the Protection of the World Cultural and Natural Heritage
- Peraturan Menteri Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kebudayaan
MEMUTUSKAN:
Menetapkan:
KEPUTUSAN MENTERI KEBUDAYAAN TENTANG HARI KEBUDAYAAN.
KESATU:
Menetapkan tanggal 17 Oktober sebagai Hari Kebudayaan.
KEDUA:
Hari Kebudayaan bukan merupakan hari libur.
KETIGA:
Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 7 Juli 2025
MENTERI KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
FADLI ZON
(Tim Smartrt.news/Johan/Sumber : berbagai sumber)
BACA JUGA