117 WNI Ditolak Masuk Arab Saudi Karena Diduga Gunakan Visa Kerja untuk Ibadah Haji

Smartrt.news, JAKARTA – Sebanyak 117 Warga Negara Indonesia (WNI) ditolak masuk oleh Imigrasi Arab Saudi setelah tiba di Bandara Internasional Pangeran Mohammad bin Abdulaziz, Madinah.
Mereka diduga akan menunaikan ibadah haji secara non-prosedural menggunakan visa kerja, bukan visa haji resmi. Seluruh WNI tersebut telah dipulangkan ke Indonesia pada 15 Mei 2025.
Konsul Jenderal RI di Jeddah, Yusron B. Ambary, mengonfirmasi bahwa Tim Pelindungan Jamaah KJRI Jeddah menerima informasi terkait penahanan sejumlah WNI oleh otoritas imigrasi Arab Saudi pada 14 Mei 2025.
“Mereka masuk menggunakan visa kerja jenis amil, namun dicurigai akan berhaji secara ilegal. Setelah pemeriksaan, sebagian mengaku memang ingin berhaji,” ujar Yusron dikutip smartnews
Modus Lama dengan Pola Baru
Sebanyak 49 WNI datang dengan penerbangan Saudia SV827 pada 14 Mei dan 68 orang lainnya menggunakan Saudia SV813 pada 15 Mei. Kecurigaan aparat imigrasi menguat karena sebagian besar dari mereka sudah lanjut usia, namun tercatat menggunakan visa kerja sebagai pekerja bangunan, yang dinilai tidak sesuai dengan profil mereka.
Tim KJRI Jeddah mendampingi seluruh proses, mulai dari pemeriksaan identitas, interogasi, hingga pengambilan sidik jari oleh pihak imigrasi Arab Saudi.
Usai pemeriksaan, mereka dideportasi melalui penerbangan Saudia SV3316 ke Jeddah, dan melanjutkan ke Jakarta dengan SV826, dijadwalkan tiba pada 16 Mei 2025 pukul 22.45 WIB.
Lebih dari 300 WNI Diduga Coba Haji Ilegal Sejak Awal Mei
KJRI Jeddah mencatat bahwa sejak 3 hingga 15 Mei 2025, lebih dari 300 WNI tiba di Arab Saudi menggunakan visa kerja dan visa kunjungan, namun diduga kuat akan menjalani ibadah haji secara non-prosedural.
Yusron menegaskan bahwa modus-modus baru terus bermunculan. Jika sebelumnya para WNI menggunakan seragam atau atribut serupa seperti koper atau pakaian yang menyamarkan aktivitas haji, kini mereka mencoba tampil lebih individual agar tidak terdeteksi.
“Kami terus mengawasi dan mendampingi. Tapi kami imbau kepada seluruh WNI agar tidak tergoda tawaran haji ilegal. Risiko deportasi, kerugian finansial, bahkan larangan masuk kembali ke Arab Saudi sangat besar,” tegasnya.
Berhaji Harus Legal dan Sesuai Aturan
Dalam pernyataan penutup, KJRI Jeddah mengingatkan seluruh WNI agar berhati-hati terhadap tawaran paket haji ilegal yang menjanjikan kemudahan tanpa visa resmi.
“Berhaji adalah ibadah agung. Mari sikapi dengan cara yang benar dan legal. Jangan sampai uang habis, niat ibadah pun gagal,” kata Yusron.
KJRI mengajak masyarakat untuk hanya mendaftar haji melalui jalur resmi yang ditetapkan pemerintah Indonesia dan Kerajaan Arab Saudi, guna menghindari persoalan hukum, deportasi, atau penahanan di luar negeri.
(Tim Smartrt.news/anang/Sumber : Kemenag)
BACA JUGA